Sabtu, 31 Desember 2016

Berita Semua: Malam Tahun Baru, Risma Bakal "Blusukan"

Malam Tahun Baru, Risma Bakal "Blusukan"


Tri Rismaharini

Sabtu, 31 Desember 2016 | 18:02 WIB
Wali Kota SurabayaTri Rismaharini, akan menghabiskan malam tahun baru Sabtu (31/12/2016) malam dengan doa bersama di balai kota. Usai doa bersama, dia akan "blusukan" memantau kondisi Surabaya.
"Saya nanti malam doa bersama dulu di balai kota bersama Muspida. Lewat jam 12 malam, saya keliling pantau kondisi," katanya, Sabtu (31/12/2016).

Berita Semua: 7 Hal Penting untuk Membuat Kulit Wajah Bebas Jerawat

7 Hal Penting untuk Membuat Kulit Wajah Bebas Jerawat

31 Des 2016, 12:00 WIB


Jerawat Penghalang Kecantikan Anda


merupakan masalah kulit wajah yang paling umum terjadi pada setiap orang. Pengaruh polusi udara dan debu, makanan yang dikonsumsi serta hormon pada tubuh menjadi faktor penyebab timbulnya jerawat. Jika memiliki wajah bersih, mulus dan bercahaya menjadi salah satu resolusi Anda di tahun depan, saatnya Anda melakukan beberapa tips untuk memerangi masalah kulit berjerawat tersebut.

Ucapkan selamat tinggal pada kulit berjerawat dan mulailah berkomitmen dengan beberapa kebiasaan yang harus Anda lakukan agar mendapatkan kulit wajah mulus yang Anda impikan. Seperti yang ditulis dalam situs byrdie.com, Sabtu (31/12/206) ada 7 hal penting yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan kulit wajah yang bebas dari masalah jerawat.

Berita Semua: Bupati Klaten Pernah Tanda Tangani Pakta Integritas di KPK

Bupati Klaten Pernah Tanda Tangani Pakta Integritas di KPK


Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:29 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyayangkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini. Sri dianggap memungkiri pakta integritas yang pernah ia tanda tangani di KPK.

"Kami agak menyesal karena yang ditangkap pernah tanda tangani pakta integritas di kantor ini," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Pakta intergitas merupakan komitmen pejabat pemerintah begitu dilantik menduduki jabatannya. Penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur tersebut sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang.

Berita Semua: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan

KETUA MA: "Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan"

MA mengklaim sepanjang tahun 2016 ini menyisakan tunggakan perkara terendah sepanjang sejarah. Tetapi, penjatuhan sanksi bagi hakim masih tertinggi dibandingkan pejabat pengadilan.

Rabu, 28 Desember 2016

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengesahkan Peraturan MA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini mengatur prosedur dan tata cara (hukum acara) dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan perusahaan atau korporasi yang berujung penjatuhan sanksi denda hingga penutupan/pembekuan korporasi.
 
“Beberapa hari lalu, Pimpinan MA sudah mengesahkan terbitnya Perma No. 13 Tahun 2016 ini. Perma ini sudah sangat dinantikan oleh para penegak hukum,” ujar Ketua MA M Hatta Ali saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2016 di Gedung MA, Rabu (28/12). Hatta Ali didampingi dua wakilnya yakni M Syarifuddin dan Suwardi serta Jubir MA Suhadi.
 

Kewajiban Perusahaan Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Di Darat Pada Umumnya

Kewajiban Perusahaan Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Di Darat Pada Umumnya


Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Perusahaan Jasa Pengangkutan dalam melaksanakan usahanya adapun Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa, yaitu antara lain:
a)    Menjamin Pengiriman Barang dengan Rapi, Cepat dan Baik
KUHD menyatakan bahwa Suatu Perusahaan Pengangkutan harus menjamin pengiriman suatu barang dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (Pasal 87 KUHD)
b)    Mengasuransikan Barang Yang Diangkutnya
Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi atau perwakilannya wajib mengasuransikan barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dan pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 309 UU No.20 Tahun 2009 yang berbunyi:
untuk Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Berita Semua : Tak Ada Musik, Car Free Night dan Air Mancur Menari Saat Pergantian Tahun

Larangan Risma: Tak Ada Musik, Car Free Night dan Air Mancur Menari Saat Pergantian Tahun

Sabtu, 31 Desember 2016 15:40

Jembatan Suroboyo
Jelang pergantian tahun, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan menggelar doa bersama di Taman Surya, Balai Kota Surabaya Sabtu (31/12/2016) malam.
Harapannya, dengan gelar doa bersama kondisi dan situasi di Surabaya menjadi lebih baik dan aman.
"Kita gelar doa bersama di Taman Surya, baru nanti baru patroli keliling melihat kondisi Surabaya. Aku ingin Surabaya tetap tenang dan aman," kata Risma
Alasan itulah, Risma enggan mengadakan hiburan untuk menyambut pergantian tahun.

Berita Semua: Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Malam Pergantian Tahun di Kota Surabaya

Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Malam Pergantian Tahun di Kota Surabaya

Sabtu, 31 Desember 2016 12:09

Siap Siap Pesta Tahun Baru 2017 Surabaya


Menyambut malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian telah menyiapkan beberapa rekayasa lalu lintas.
Ini untuk menghindari kepadatan di tengah kota saat malam pergantian tahun.
Arus yang dialihkan di antaranya Bundaran Waru, depan masjid Al Falah, Simpang Empat Jalan Kenjeran dan Kedung Cowek, flu over Banyu Urip, dan simpang empat Jalan Pahlawan dan Pasar Besar.

Berita Semua: Terminal Purabaya Dikembalikan ke Pemkot, Dishub Langsung Persiapkan Konsep ini

Terminal Purabaya Dikembalikan ke Pemkot, Dishub Langsung Persiapkan Konsep ini

Sabtu, 31 Desember 2016 17:29 
Bungur Asih/Terminal PURABAYA

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyambut baik pengembalian terminal tipe A Purabaya kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pengembalian ini pun akan diwarnai dengan wajah baru Purabaya seiring penataan managemen.
Konsep yang telah disiapkan oleh Dishub meliputi, mendirikan unit-unit bisnis menyerupai bandara. Harapannya supaya dapat mendongkrak pendapatan dari sektor ekonomi dalam terminal terbesar di Jawa Timur ini.
Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pengembalian itu akan dimanfaatkan dengan maksimal oleh Dishub Kota Surabaya. Mulai dari segi penataan management terminal, hingga konsep baru untuk merubah terminal Purabaya supaya lebih diminati.

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengangkutan Barang Di Darat Dalam Hal Terjadinya Hilang / Dicurinya Barang

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengangkutan Barang Di Darat Dalam Hal Terjadinya Hilang / Dicurinya Barang


Sebagaimana yang telah diketahui bahwa peraturan perundang-undangan mengatur beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan pengangkutan dalam menjalankan usahanya sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Apabila dalam melaksanakan kewajibannya itu terjadi pelanggaran maka tentu saja tanggung jawab sepenuhnya menjadi milik pihak Perusahaan Pengangkut, berikut beberapa tanggung jawab yang dimaksud.
a)    Bertanggung Jawab atas Barang Yang Hilang/Dicuri dan Memberikan Ganti Kerugian Yang Dederita Pemilik Barang
Jika Barang yang diangkut hilang/dicuri atau mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledoran Perusahaan Pengangkut maka ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut.  Adapun posisi pengangkut di sini terkait dengan terjadinya hilangnya barang karena lalai atau kekuranghati-hatian Pengangkut dalam memverifikasi identitas asli sang sopir , terbukti dengan fakta di lapangan bahwa KTP, SIM dan SKCK milik sang Supir adalah palsu, disamping itu Pengangkut gagal memonitorisasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja sang sopir yang menyebabkan hilangnya barang.
Tindakan ini berampak kerugian kepada Pemilik Barang sehingga Pengangkut wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi:
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatiannya”

Tentang Waris Berdasarkan KUHPerdata (BW)

Tentang Waris Berdasarkan KUHPerdata (BW)

Subjek dari hukurn waris adalah Pewaris dan Ahli waris, Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat  sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya Pewaris.
Menurut Pasal 832 KUHPerdata/BW yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
  1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
  2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
  3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
  4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Cara Penerbitan Hak Guna Bangunan

Cara Penerbitan Hak Guna Bangunan

Cara Pemberian Hak Guna Bangunan -Apabila Anda seorang Pengusaha atau Perusahaan yang sedang mencari tanah sebagai Modal usaha Anda maka yang perlu Anda perhatikan adalah bagaimana tata cara memperoleh hak atas tanah. Seperti yang pernah dibahas sebelumnya suatu Perusahaan tidak diperkenankan untuk memiliki tanah dengan alas Hak Milik (kecuali Perusahaan yang merupakan Bank Negara). Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut Anda harus memohon Hak Guna Bangunan agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar.
Tata cara permohonan Hak Guna Bangunan dapat dikatakan cukup panjang dan memakan waktu namun bukan berarti hal itu tidak mungkin dilakukan. Bahkan dengan sistem BPN yang terpadu seperti yang sekarang ini, permohonan Anda akan cepat membuahkan hasil dan memakan biaya yang sangat kecil. Yang Anda harus perhatikan dalam proses pemberian Hak Guna Bangunan ini adalah pemenuhan kewajiban yang dikenakan kepada Anda setelah diberitahukan oleh Kantor Pertanahan. Tetaplah fokus dalam mengikuti setiap proses tahapan untuk menghindari adanya keterlambatan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Syaratan Pemberian Hak Guna Bangunan

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan – Hak Guna Bangunan pada dasarnya adalah hak atas tanah dimana pemohon hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah masih milik negara. Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu, setelah melewati batas tersebut, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan Sertifikat HGB-nya. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan, terdapat Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu meliputi:
1. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Saat Melayani Client dari Perbankan (Baju Cokelat Pemilik MUSSA Consultant)

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan – Bagi Anda yang ingin memperoleh Hak Guna Bangunan untuk usaha atau bisnis Anda, hal yang penting yang Anda harus ketahui adalah mengenai Pejabat Penerbit Hak atas tanah tersebut. Sejak diterbitkannya  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah , terjadi beberapa perubahan mengenai kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan. Peraturan Perundang-undangan kini mengalihaksan sabagian kewenangan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kepada beberapa unit di bawahnya di masing-masing Provinsi di Indonesia.
Meskipun peraturan ini sudah terbit setahun yang lalu, masih banyak pemohon Hak Guna Bangunan yang belum mengetahui mengenai peralihan kewenangan ini. Alhasil mereka sering salah kaprah dalam proses permohonan penerbitan HGB dengan mengajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat.
Berdasarkan Perka BPN No.2 /2013, Dalam pemberian keputusan Hak Guna Bangunan terdapat perbedaan pejabat yang mengeluarkannya, adapun kewenangan masing-masing pejabat yang dimaksud sebagai berikut:

Cara Pengurusan KITAS dan IMTA (Khusus Orang Asing)

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Dan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing)

Dokumen yang diurus:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) – Kitas Baru.
  3. TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
  4. IMTA
  5. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  6. Exit Re-Entry Permit
  7. STM (Surat Tanda Melapor).
  8. SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
  9.  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).           

Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap)

Cara Pendirian CV 

(Commanditaire Vennootschaap) 

Pendirian CV
Langkah pertama, tentukan kualifikasi usaha.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 
  1. Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan  bangunan atau modal disetor dalam Akta  Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
  2. Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan  yang memiliki Modal atau Kekayaan     bersih  diluar   investasi   tanah    dan  bangunan atau   Modal  disetor  dalam   Akta  Pendirian  /    Perubahaannya   Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh     milyar rupiah)
  3. Perusahaan  Kecil / SIUP Kecil, adalah  perusahaan  yang  memiliki  modal disetor  atau  Kekayaan       bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya      Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta)
  4. Perusahaan Mikro adalah usaha UMKM yang memiliki modal setor kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal setor dalam akta pendirian/perubahannya Maksimal sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta).

MUSSA CONSULTANT

BIRO JASA LEGALISASI DAN SERTIFIKASI 

BADAN USAHA/PRIBADI 

MUSSA (CONSULTANT LEGAL & BUSINESS)

MUSSA adalah salah satu konsultan yang berkomitmen dan berkompeten dibidang legalisasi dan sertifikasi badan usaha serta kelengkapan surat legalitas perusahaan maupun pribadi lainya.

Semua sepakat dan paham waktu anda terlalu berharga untuk disia-siakan karena waktu adalah uang, uang adalah waktu, jangan waktu yang terbuang namun bisnis anda terhambat karena gagal fokus dalam mengelola bisnis anda, untuk itu MUSSA hadir untuk membantu perusahaan anda, dalam bidang syarat kelengkapan dokumen, perijinan dan legalitas perusahaan anda.

Seiring berjalannya waktu serta dari tempaan pengalaman yang ada, Kantor kami bersama para pakar Hukum, Pakar Bisnis dan Pekerja Profesiona berusaha menjembatani kembali antara perusahaan dengan Pemerintahan dalam membenahi kelengkapan administrasi perusahaan mengingat bahwa kelengkapan dokumen adalah syarat utama dalam keikutsertaan perusahaan anda di dalam tender - tender pemerintah maupun non pemerintah oleh karenanya kami hadir untuk membantu anda dalam hal ini.

Di beberapa aspek bidang bisnis, selain memberikan konsultasi dan sebagai praktisi legalitas perusahaan, kami juga memberikan training kepada sumber daya manusia (SDM) dan bimbingan tertentu.

Cara Pendirian atau Bikin PT (Perseroan Terbatas)

CARA DAN SYARAT PENDIRIAN PT

Sukseskan Usahamu dengan Badan Usaha.

1.  Pesan Nama Perseroan Terbatas (minimal 3 suku kata);
2.  Setelah pesan nama di setujui pendiri minimal 2 Orang yang terdiri dari Direktur dan Komisaris, bila suami istri maka harus di tambah 1 orang lain karena suami istri merupakan 1 harta, data yang harus di lengkapi :
a.   KTP pendiri;
b.  NPWP;
c.   Kartu Keluarga;
d.  Surat Nikah;
3.  Menentukan besarnya Modal Dasar dan minimal 25% nya di jadikan Modal Setor;
4.  Menentukan apa saja yang masuk Bidang Usaha (KLU) dalam PT tersebut;
5.  Menentukan siapa yg menjadi Direktur dan Komisaris;
6.  Bila sudah siap semua bisa di lanjutkan Tanda Tangan Akta Pendirian;
7.  Setelah Salinan selesai maka Notaris menginput data Peseroan pada Kemenkum HAM online (www.ahu.go.id);
8.  Para pendiri menyiapkan Bukti setor Modal guna di upload ke Kemenkum HAM online;
9.  Jadilah SK (Surat Keputusan) bahwa PT tersebut telah Berbadan Hukum dan terdaftar pada AHU online.
10.  Setelah SK keluar barulah Ijin-Ijin terkait bidang usaha PT tersebut bisa di urus.

Rabu, 21 Desember 2016

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Solusinya!

Sertifikat Tanah Hilang?lantas gimana dong?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?

Sertifikat Tanah Hibah dan Pengurusannya

Bagaimana caranya mengurus Sertifikat tanah hibah disini jawabnya :

Agar lebih mudah dicerna penjelasannya kita simulasikan dengan contoh saja.

Si A tinggal di Jakarta Selatan, memperoleh hibah (secara notarial) atas satu tanah dan bangunan dari almarhum kakek Si A. Saat ini saya berupaya untuk meningkatkan statusnya dari "Occupatie Verguning" atau contoh sederhananya Sertifikat Petok D atau Letter C atau sertifikat selain Hak milik untuk menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Prosedur dan biaya apa saja yang harus saya penuhi?

Sertifikat Tanah Petok D dan Sertifikat Hak Milik, Apa Bedanya?

Sertifikat tanah Petok D atau masyarakat awam menyebutnya letter C, dimana adalah tanda bukti kepemilikan suatu bidang tanah pada zaman penjajahan kolonial belanda, dengan tingkat pencatatan hak atas tanah tersebut di tingkat kelurahan yang biasa disebut kretek desa. Maksud dan tujuan pemerintah kolonial belanda saat itu adalah untuk mempermudah menelusuri pemilik atas bidang tanah tersebut sehingga pihak pemerintah kolonial belanda saat itu dapat menagihkan upeti atas kepemilikan tanah tersebut ke VOC maupun ke Pemerintah kolinial belanda kala itu. Dengan Membayar upeti ke belanda, si pemilik bidang tersebut diberi tanda bukti bayar upeti yang dimasa kini adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sehingga masa itu belanda cukup melihat daftar kepemilikan atas bidang tanah di kretek desa tingkat kelurahan yang berwenang untuk menarik upeti atas kepemilikan bidang tanah tersebut.

Minggu, 18 Desember 2016

Rumah Murah Subsidi Star Regency Oleh PT.EIRA PERSADA

Subsidi Untuk Rumah Mewah dengan Lingkungan Ramah nan Cerah...
Hotline:
085233794690
+62818339990
082330844690
Rumahku Surgaku itulah petikan kata mutiara yang sering kita dengar namun memiliki rumah masih menjadi suatu hal yang relative susah dan mewah namun Memiliki Rumah di perumahan Star Regency persepsi dan paragdima tersebut tidak berlaku karena Harga perumahan di kami sungguh terjangkau dan kompetitif serta dengan standart kualitas yang baik dan banyak didukung oleh berbagai pihak perbankan baik Bank Pemerintah maupun bank swasta. "hadiri dan pilih titik lokasi rumah yang anda Idamkan". 
Harga Perdana hingga akhir 2016 Rp. 116jutaan... (Tahun 2017 Naik mulai 121jutaan)

#semua perijinan yang diwajibkan oleh Menteri perumahan dan pemerintah setempat telah siap dan Sertifikat tanah sudah Splitch...
ayo tunggu apa lagi... Star Regency Hunian Nyaman,Aman dan Tentram....

Senin, 12 Desember 2016

TANGGUNG JAWAB & SANKSI NOTARIS PPAT SECARA CYBERLAW DALAM PENGGUNAAN PELAYANAN PUBLIK

Seri: Notaris PPAT & Cyberlaw.
TANGGUNG JAWAB & SANKSI NOTARIS PPAT SECARA CYBERLAW DALAM PENGGUNAAN PELAYANAN PUBLIK ON LINE DALAM MENJALANKAN TUGAS, FUNGSI, PERAN & KEWAJIBAN NOTARIS PPAT.

SADARKAH PARA NOTARIS PPAT TERHADAP CYBERLAW.
Oleh:
MJ. WIDIJATMOKO
LISZA NURCHAYATIE
Media Sosial & On Line saat ini sudah tidak dapat dihindari oleh para Notaris & PPAT. Dengan perkembangan kemajuan jaman & teknologi saat ini, penggunaan jalur on line dalam pelayanan publik & pelayanan kepada masyarakat yg dilakukan oleh Notaris PPAT sudah menjadi tuntutan & wajib hukumnya dilakukan untuk mempermudah melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta Notaris & akta PPAT serta kewajiban terhadap pendaftaran terhadap akta Notaris & akta PPAT.

PEMBERIAN KUASA DALAM JABATANNYA SELAKU DIREKSI KEPADA KARYAWAN PERSEROAN ATAU ORANG LAIN

• Dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebukan bahwa , Direksi dapat menyerahkan sebagian kewenangannya dengan surat kuasa:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.