CARA DAN SYARAT PENDIRIAN PT
Sukseskan Usahamu dengan Badan Usaha.
1. Pesan Nama Perseroan Terbatas
(minimal 3 suku kata);
2. Setelah pesan nama di setujui pendiri
minimal 2 Orang yang terdiri dari Direktur dan Komisaris, bila suami istri maka
harus di tambah 1 orang lain karena suami istri merupakan 1 harta, data yang
harus di lengkapi :
a. KTP pendiri;
b. NPWP;
c. Kartu Keluarga;
d. Surat Nikah;
3. Menentukan besarnya Modal Dasar dan
minimal 25% nya di jadikan Modal Setor;
4. Menentukan apa saja yang masuk Bidang
Usaha (KLU) dalam PT tersebut;
5. Menentukan siapa yg menjadi Direktur
dan Komisaris;
6. Bila sudah siap semua bisa di
lanjutkan Tanda Tangan Akta Pendirian;
7. Setelah Salinan selesai maka Notaris
menginput data Peseroan pada Kemenkum HAM online (www.ahu.go.id);
8. Para pendiri menyiapkan Bukti setor
Modal guna di upload ke Kemenkum HAM online;
9. Jadilah SK (Surat Keputusan) bahwa PT
tersebut telah Berbadan Hukum dan terdaftar pada AHU online.
10. Setelah SK keluar barulah Ijin-Ijin
terkait bidang usaha PT tersebut bisa di urus.