KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Dan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing)
Dokumen yang diurus:
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) – Kitas Baru.
- TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
- IMTA
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- Exit Re-Entry Permit
- STM (Surat Tanda Melapor).
- SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
Persyaratan:
- Fotokopi Passpor full books.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotokopi NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
- Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
- Fotokopi TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
- Fotokopi KTP Direktur.
- CV – Curriculum Vitae.
- Fotokopi Ijasah Terakhir.
- Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
- Fotokopi Kontrak Kerja.
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku. (bisa dibantu dengan tambahan)
Lama proses : Hari kerja (sampai KITAS terbit)
Biaya :Rp (Tentative),-
Catatan : DPKK $100 / orang / bulan ditanggung Perusahaan sponsor.
Untuk Konsultasi dan Pelayanan Hubungi:
081333252827 & 085233794690
#NotarisPPAT #WindaFebrianiSHMKn #Notaris #PPAT #Pelayanan #Hubungi #Hukum #Sertifikat #Tanah #SHM #SHGB #IMB #SIUJK #Hubungi # #GERBANG_KERTASUSILA #PT #Pendirian #CV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar