Sabtu, 31 Desember 2016

Cara Pengurusan KITAS dan IMTA (Khusus Orang Asing)

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Dan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing)

Dokumen yang diurus:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) – Kitas Baru.
  3. TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
  4. IMTA
  5. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  6. Exit Re-Entry Permit
  7. STM (Surat Tanda Melapor).
  8. SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
  9.  SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).           

Persyaratan:


  1. Fotokopi Passpor full books.
  2.  Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
  3.  Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5.  Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
  6.  Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
  7.  Fotokopi TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
  8.  Fotokopi KTP Direktur.
  9.  CV – Curriculum Vitae.
  10.  Fotokopi Ijasah Terakhir.
  11.  Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
  12.  Fotokopi Kontrak Kerja.
  13.  Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku. (bisa dibantu dengan tambahan)

Lama proses : Hari kerja (sampai KITAS terbit)

Biaya :Rp (Tentative),-

Catatan :  DPKK $100 / orang / bulan ditanggung Perusahaan sponsor.

Untuk Konsultasi dan Pelayanan Hubungi: 
081333252827 & 085233794690
#NotarisPPAT #WindaFebrianiSHMKn #Notaris #PPAT #Pelayanan #Hubungi #Hukum #Sertifikat #Tanah #SHM #SHGB #IMB #SIUJK #Hubungi # #GERBANG_KERTASUSILA #PT #Pendirian #CV






Tidak ada komentar:

Posting Komentar