Seri: Notaris PPAT & Cyberlaw.
TANGGUNG JAWAB & SANKSI NOTARIS PPAT SECARA CYBERLAW DALAM PENGGUNAAN PELAYANAN PUBLIK ON LINE DALAM MENJALANKAN TUGAS, FUNGSI, PERAN & KEWAJIBAN NOTARIS PPAT.
SADARKAH PARA NOTARIS PPAT TERHADAP CYBERLAW.
Oleh:
MJ. WIDIJATMOKO
LISZA NURCHAYATIE
Media Sosial & On Line saat ini sudah tidak dapat dihindari oleh para Notaris & PPAT. Dengan perkembangan kemajuan jaman & teknologi saat ini, penggunaan jalur on line dalam pelayanan publik & pelayanan kepada masyarakat yg dilakukan oleh Notaris PPAT sudah menjadi tuntutan & wajib hukumnya dilakukan untuk mempermudah melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta Notaris & akta PPAT serta kewajiban terhadap pendaftaran terhadap akta Notaris & akta PPAT.
Penggunaan faksimili, email, internet, medsos & on line oleh Notaris PPAT sudah merupakan "hukum wajib" & demikian pula dalam pelayanan publik terkait kewajiban pendaftaran akta Notaris & akta PPAT serta melayani kebutuhkan komunikasi dan sosialisasi diri dengan masyarakat pengguna jasa Notaris PPAT maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dibalik kemudahan & cepat nya memberi pelayanan kepada masyarakat & penggunaan on line, email, faksimili & medsos, tanpa disadari telah ada aturan hukum yg mengatur hal tsb berikut dengan sanksi2 hukumnya sebagaimana terdapat dalam UU ITE & peraturan perundang2an lainnya yg harus diketahui & dihadapi oleh seorang Notaris PPAT dan hal ini pun akan berakibat & terkait dengan "Kode Etik" dalam pelaksanaan jabatan Notaris & PPAT. Sanksi hukum dalam penggunaan teknologi on line & media sosial serta faksimili, email & media sosial akan "mengubah" untuk ditunjau kembali mengenai:
1. Tanggung jawab dari & akibat hukum terhadap Notaris PPAT;
2. Ethika sebagai Notaris PPAT;
3. Penetapan Kode Etik Notaris PPAT;
4. Sanksi yg harus dihadapi Notaris PPAT; &
5. Peraturan Jabatan Notaris & PPAT.
UU ITE telah mengatur sanksi tegas baik secara pidana, perdata maupun secara administrasi.
UUPT (UU 40/2007) pada ps 77, telah mengatur ttg dimungkinkannya RUPS menggunakan :
1. Media telekonferensi;
2. video konfrensi; atau
3. Sarana elektronik lainnya.
Dalam penjelasan ps 77 ayat 4 UUPT dijelaskan bahwa "disetujui & ditandatangani adalah disetujui & ditandatangani secara fisik atau secara elektronik".
Dalam Permenkumham yg mengatur tentang Sistem Administrasi Badah Hukum dg AHU ON LINE terkait permohonan & kewajiban pendaftaran terhadap Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Fidusia. Permohonan pengangkatan Notaris semua sekarang dilakukan secara "on line" & berdampak semuanya sekarang jadi mudah, cepat, pasti, murah & lancar serta sangat bermanfaat bagi Notaris & masyarakat.
Notaris berdasarkan UUJN (UU 30/2004) & UUJNP (UU 2/2014) sebagaimana tersirat dalam ps 1, 4, 15, 16, 40-51 "dilarang menolak membuat akta" yg dibutuhkan masyarakat, tanpa alasan yg jelas. Demikian pula, PPAT & Pendaftaran Tanah saat ini baru dimulai dg penggunaan "on line" sebagai sarana pelayanan publik kepada masyarakat, sekalipun belum sesempurna pelayan AHU ON LINE tetapi rintisan pelayanan publik secara on lini dalam pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN ada adalan sudah mengubah paradigma berpikir & pelayanan yg berbasis teknologi & on line.
Dibalik kemudahan internet, on line, email, medsos dll yg dilakukan Notaris PPAT, baik dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris PPAT maupun secara pribadi, akhirnya akan bersenggolan dan masuk pada ranah "risiko, tanggung jawab & sanksi" yg harus dihadapi & dijalani oleh seorang Notaris PPAT.
Munculah problematika, masalah, perkara & kepusingan diri terkait dg cyberlaw UU ITE terhadap pelaksanaan jabatan Notaris PPAT antara.lain:
1. Bagaimana risiko & tanggung jawab Notaris PPAT terhadap penggunaan layanan on line pada pelayanan publik secara on line..?
2. Dapatkan dalam penggunaan layanan on line pada pelayanan publik secara on line, seorang Notaris PPAT dikenakan sanksi administrasi jabatan Notaris PPAT, sanksi perdata maupun sanksi pidana..?
3. Bagaimana pengaturan & keterkaitan secara hukum dalam cyberlaw, UU ITE & hukum yg mengatur pelayanan on line terhadap peraturan jabatan Notaris PPAT & Kode Etik Notaris PPAT..?
Makin majunya teknologi & pesatnya bisnis serta pengembangan hukum serta kebijakan politik sudah barang tentu menjadi hal yg menarik untuk berdiskusi, berkarya & berpendapat secara hukum untuk membuka wacana berpikir yg memacu adrinalin olah pikir manusia sejalan dengan rasa & keyakinan masing2 individu hukum.
Jakarta, 7 Desember 2016.
Sumber:
AGUSTINUS YOHANES INDRADJAJA
Senior Notaris & PPAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar