Sertifikat tanah
Petok D atau masyarakat awam menyebutnya letter C, dimana adalah tanda bukti
kepemilikan suatu bidang tanah pada zaman penjajahan kolonial belanda, dengan
tingkat pencatatan hak atas tanah tersebut di tingkat kelurahan yang biasa
disebut kretek desa. Maksud dan tujuan pemerintah kolonial belanda saat itu
adalah untuk mempermudah menelusuri pemilik atas bidang tanah tersebut sehingga
pihak pemerintah kolonial belanda saat itu dapat menagihkan upeti atas
kepemilikan tanah tersebut ke VOC maupun ke Pemerintah kolinial belanda kala
itu. Dengan Membayar upeti ke belanda, si pemilik bidang tersebut diberi tanda
bukti bayar upeti yang dimasa kini adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),
sehingga masa itu belanda cukup melihat daftar kepemilikan atas bidang tanah di
kretek desa tingkat kelurahan yang berwenang untuk menarik upeti atas
kepemilikan bidang tanah tersebut.
Seiring
dengan kemerdekaan Indonesia, status kepemilikan hak atas sebidang tanah dengan
dasar bukti Sertifikat Petok D dan atau Letter C di tingkat kelurahan secara
kekuatan hukum mulai menurun nila hukumnya karena banyak pencatatan ganda
dikretek desa, pemalsuan sertifkat oleh oknum – oknum tingkat kelurahan, dan
sistem administrasi pencatatan di kretek desa yang sudah sangat tidak relevan
lagi di era ke kinian.
Sebagai
tolak ukurnya adalah pihak perbankan sebagai penerima jaminan aset dapat
dipastikan dapat menerima karena nilai kekuatan hukumnya diragukan dan rawan
dipalsukan bahkan digandakan, dan biasanya pihak perbankan lebih senang
sertfikat hak milik atas sebidang tanah.
Pihak biasanya akan memberikan saran untuk meningkatkan nilai hukumnya
sertifikat petok D atau letter C itu menjadi Hak Milik atau lainnya HGB dan
lain-lain.
Saran
terbaik dalam tulisan ini bila terdapat kelebihan uang atau bila perlu segera
sisihkan untuk segera meningkatkan sertifikat tanah petok D ke Hak milik. Biro jasa
pengurusan sertifikat tanah yang menyediakan jasanya tentunya harus yang
memiliki rekan-rekan pendukung seperti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang integritas dan kapasitas tidak diragukan lagi.
Berikut
syarat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan peningkatan Sertifikat Petok
D ke Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah :
1.
KTP
Penjual dan Pembeli
2.
Kartu
Keluarga (KK)
3.
Surat
Nikah
4.
NPWP
Penjual Pembeli (untuk Bayar Pajak)
5.
PBB
tahun Terakhir
Desa
/ Kelurahan :
Sporadik
Lengkap
1.
Riwayat
Tanah
2.
Kutipan
Letter C
3.
Trawangan
/ Krewengan (Kretek Desa)
4.
Buku
C (fotocopy Buku C yang di Legalisir Lurah)
5.
Surat
Keterangan Tidak Sengketa
Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
1.
Cek
Plot
2.
Peta
Bidang – Selesai MAP panitia A
3.
Masuk
Panitia A
4.
Masuk
Pengumuman kelurahan (60 hari – 90 hari)
5.
Setelah
Pengumuman selesai kembali ke BPN
6.
Proses
Gambar Ukur (GU) – 302
7.
Pengetikan
8.
Jadi
Sertipikat
Pengurusan Wilayah Surabaya timur :
1.
Peta Bidang dan Petok masuk
berbarengan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
§
Pada Proses Peta Bidang BPN membentuk
Panitia Adjudikasi yang biasa disebut Panitia
A
2.
Akta Jual Beli (AJB) dibuat setelah
Peta Bidang selesai;
§
Apabila petoknya diatas tahun 2000 maka sebelum AJB dilakukan pembayaran Pajak
Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB), harga per meter minta Validasi
Dispenda setempat;
§
Apabila petok tersebut dibawah tahun 2000 maka proses nya
tanpa di sertai AJB dan tanpa bayar Pajak, namun harus ada Surat Jual Beli yang
di ketahui oleh lurah dan camat.
3.
Pengumuman 60 hari – 90 hari di
kelurahan;
4.
Minta Tanda Tangan Lurah
5.
Masuk ke BPN – sampai jadi sertipikat
Estimasi
lama waktu : 8 bulan sampai 12 bulan
Estimasi
Biaya : Luas di bawah 200 m2 20 juta sampai 25 juta
Pengurusan Wilayah Surabaya Barat :
1.
Peta Bidang jalan dulu ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN);
§
Bila petok tertanggal diatas tahun
2000.
§
Bila petok tertanggal dibawah tahun
2000, maka Peta Bidang Jalan berbarengan seperti pada Surabaya Timur.
2.
Akta Jual Beli (AJB) dibuat setelah
Peta Bidang selesai;
§
Apabila petoknya diatas tahun 2000 maka sebelum AJB dilakukan pembayaran Pajak
Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB), harga per meter minta Validasi
Dispenda setempat;
§
Apabila petok tersebut dibawah tahun 2000 maka proses nya
tanpa di sertai AJB dan tanpa bayar Pajak, namun harus ada Surat Jual Beli yang
di ketahui oleh lurah dan camat.
3.
Pengumuman 60 hari – 90 hari di
kelurahan;
4.
Minta Tanda Tangan Lurah
5.
Masuk ke BPN – sampai jadi sertipikat
Estimasi
lama waktu : 9 bulan sampai 13 bulan
Estimasi Biaya :
Luas di bawah 200 m2 20 juta sampai 25 juta
Pengurusan Wilayah Gresik dan sekitarnya bisa Konsultasi terlebih dahulu.
Pertanyaan lain - lain terkait pengurusan lainnya silahkan hubungi :
085233794690
08133252827
Tidak ada komentar:
Posting Komentar