Rabu, 21 Desember 2016

Sertifikat Tanah Petok D dan Sertifikat Hak Milik, Apa Bedanya?

Sertifikat tanah Petok D atau masyarakat awam menyebutnya letter C, dimana adalah tanda bukti kepemilikan suatu bidang tanah pada zaman penjajahan kolonial belanda, dengan tingkat pencatatan hak atas tanah tersebut di tingkat kelurahan yang biasa disebut kretek desa. Maksud dan tujuan pemerintah kolonial belanda saat itu adalah untuk mempermudah menelusuri pemilik atas bidang tanah tersebut sehingga pihak pemerintah kolonial belanda saat itu dapat menagihkan upeti atas kepemilikan tanah tersebut ke VOC maupun ke Pemerintah kolinial belanda kala itu. Dengan Membayar upeti ke belanda, si pemilik bidang tersebut diberi tanda bukti bayar upeti yang dimasa kini adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sehingga masa itu belanda cukup melihat daftar kepemilikan atas bidang tanah di kretek desa tingkat kelurahan yang berwenang untuk menarik upeti atas kepemilikan bidang tanah tersebut.

                Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, status kepemilikan hak atas sebidang tanah dengan dasar bukti Sertifikat Petok D dan atau Letter C di tingkat kelurahan secara kekuatan hukum mulai menurun nila hukumnya karena banyak pencatatan ganda dikretek desa, pemalsuan sertifkat oleh oknum – oknum tingkat kelurahan, dan sistem administrasi pencatatan di kretek desa yang sudah sangat tidak relevan lagi di era ke kinian.
                Sebagai tolak ukurnya adalah pihak perbankan sebagai penerima jaminan aset dapat dipastikan dapat menerima karena nilai kekuatan hukumnya diragukan dan rawan dipalsukan bahkan digandakan, dan biasanya pihak perbankan lebih senang sertfikat hak milik  atas sebidang tanah. Pihak biasanya akan memberikan saran untuk meningkatkan nilai hukumnya sertifikat petok D atau letter C itu menjadi Hak Milik atau lainnya HGB dan lain-lain.
                Saran terbaik dalam tulisan ini bila terdapat kelebihan uang atau bila perlu segera sisihkan untuk segera meningkatkan sertifikat tanah petok D ke Hak milik. Biro jasa pengurusan sertifikat tanah yang menyediakan jasanya tentunya harus yang memiliki rekan-rekan pendukung seperti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang integritas dan kapasitas tidak diragukan lagi.

                Berikut syarat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan peningkatan Sertifikat Petok D ke Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah :

1.    KTP Penjual dan Pembeli
2.    Kartu Keluarga (KK)
3.    Surat Nikah
4.    NPWP Penjual Pembeli (untuk Bayar Pajak)
5.    PBB tahun Terakhir

Desa / Kelurahan :
Sporadik Lengkap
1.    Riwayat Tanah
2.    Kutipan Letter C
3.    Trawangan / Krewengan (Kretek Desa)
4.    Buku C (fotocopy Buku C yang di Legalisir Lurah)
5.    Surat Keterangan Tidak Sengketa

Badan Pertanahan Nasional (BPN)
1.    Cek Plot
2.    Peta Bidang – Selesai MAP panitia A
3.    Masuk Panitia A
4.    Masuk Pengumuman kelurahan (60 hari – 90 hari)
5.    Setelah Pengumuman selesai kembali ke BPN
6.    Proses Gambar Ukur (GU) – 302
7.    Pengetikan
8.    Jadi Sertipikat

Pengurusan Wilayah Surabaya timur :

1.       Peta Bidang dan Petok masuk berbarengan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
§  Pada Proses Peta Bidang BPN membentuk Panitia Adjudikasi yang biasa disebut Panitia A
2.       Akta Jual Beli (AJB) dibuat setelah Peta Bidang selesai;
§  Apabila petoknya diatas tahun 2000 maka sebelum AJB dilakukan pembayaran Pajak Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB), harga per meter minta Validasi Dispenda setempat;
§  Apabila petok tersebut dibawah tahun 2000 maka proses nya tanpa di sertai AJB dan tanpa bayar Pajak, namun harus ada Surat Jual Beli yang di ketahui oleh lurah dan camat.
3.       Pengumuman 60 hari – 90 hari di kelurahan;
4.       Minta Tanda Tangan Lurah
5.       Masuk ke BPN – sampai jadi sertipikat

Estimasi lama waktu : 8 bulan sampai 12 bulan
Estimasi Biaya : Luas di bawah 200 m2 20 juta sampai 25 juta

Pengurusan Wilayah Surabaya Barat :

1.       Peta Bidang jalan dulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
§  Bila petok tertanggal diatas tahun 2000.
§  Bila petok tertanggal dibawah tahun 2000, maka Peta Bidang Jalan berbarengan seperti pada Surabaya Timur.
2.       Akta Jual Beli (AJB) dibuat setelah Peta Bidang selesai;
§  Apabila petoknya diatas tahun 2000 maka sebelum AJB dilakukan pembayaran Pajak Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB), harga per meter minta Validasi Dispenda setempat;
§  Apabila petok tersebut dibawah tahun 2000 maka proses nya tanpa di sertai AJB dan tanpa bayar Pajak, namun harus ada Surat Jual Beli yang di ketahui oleh lurah dan camat.
3.       Pengumuman 60 hari – 90 hari di kelurahan;
4.       Minta Tanda Tangan Lurah
5.       Masuk ke BPN – sampai jadi sertipikat

Estimasi lama waktu : 9 bulan sampai 13 bulan
Estimasi Biaya : Luas di bawah 200 m2 20 juta sampai 25 juta

Pengurusan Wilayah Gresik dan sekitarnya bisa Konsultasi terlebih dahulu.
Pertanyaan lain - lain terkait pengurusan lainnya silahkan hubungi :

085233794690
08133252827

Tidak ada komentar:

Posting Komentar