CARA DAN SYARAT PENDIRIAN PT
Sukseskan Usahamu dengan Badan Usaha.
1. Pesan Nama Perseroan Terbatas
(minimal 3 suku kata);
2. Setelah pesan nama di setujui pendiri
minimal 2 Orang yang terdiri dari Direktur dan Komisaris, bila suami istri maka
harus di tambah 1 orang lain karena suami istri merupakan 1 harta, data yang
harus di lengkapi :
a. KTP pendiri;
b. NPWP;
c. Kartu Keluarga;
d. Surat Nikah;
3. Menentukan besarnya Modal Dasar dan
minimal 25% nya di jadikan Modal Setor;
4. Menentukan apa saja yang masuk Bidang
Usaha (KLU) dalam PT tersebut;
5. Menentukan siapa yg menjadi Direktur
dan Komisaris;
6. Bila sudah siap semua bisa di
lanjutkan Tanda Tangan Akta Pendirian;
7. Setelah Salinan selesai maka Notaris
menginput data Peseroan pada Kemenkum HAM online (www.ahu.go.id);
8. Para pendiri menyiapkan Bukti setor
Modal guna di upload ke Kemenkum HAM online;
9. Jadilah SK (Surat Keputusan) bahwa PT
tersebut telah Berbadan Hukum dan terdaftar pada AHU online.
10. Setelah SK keluar barulah Ijin-Ijin
terkait bidang usaha PT tersebut bisa di urus.
Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:
1.
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”);
2.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir;
3.
berdasarkan penetapan pengadilan;
4.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5.
karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6.
karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS
diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah
apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit
dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.Dalam hal pembubaran perseroan terjadi berdasarkan
keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan
pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak
selaku likuidator. Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang
dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan perseroan tersebut tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam hal membereskan semua urusan perseroan
yang berkaitan dengan.likuidasi. Dan jika ternyata anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan Perseroan melanggar hal tersebut, maka dapat dikenakan tanggung
jawab hukum secara tanggung renteng.
Pembubaran perseroan yang terjadi karena pencabutan
kepailitan, maka pengadilan niaga dapat sekaligus memutuskan memberhentikan
kurator sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan
alasan:
1.
permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan
melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan;
2.
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
3.
permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan
kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan
pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:
1.
mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
2.
nama dan alamat likuidator;
3.
tata cara pengajuan tagihan; dan
4.
jangka waktu pengajuan tagihan.
Selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak
dilakukan sesuai dengan Pasal 147 UU PT, maka pembubaran perseroan tidak
berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan
perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi
dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Akibat
dari pembubaran perseroan, maka setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.
ALUR PEMBUATAN PT (PMDN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar