Sabtu, 31 Desember 2016

Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap)

Cara Pendirian CV 

(Commanditaire Vennootschaap) 

Pendirian CV
Langkah pertama, tentukan kualifikasi usaha.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 
  1. Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan  bangunan atau modal disetor dalam Akta  Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
  2. Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan  yang memiliki Modal atau Kekayaan     bersih  diluar   investasi   tanah    dan  bangunan atau   Modal  disetor  dalam   Akta  Pendirian  /    Perubahaannya   Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh     milyar rupiah)
  3. Perusahaan  Kecil / SIUP Kecil, adalah  perusahaan  yang  memiliki  modal disetor  atau  Kekayaan       bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya      Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta)
  4. Perusahaan Mikro adalah usaha UMKM yang memiliki modal setor kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal setor dalam akta pendirian/perubahannya Maksimal sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta).


TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
  • TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
  • TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
  • TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
  • TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

SYARAT PENDIRIAN CV
  • Mempersiapkan nama CV
  • Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
  • Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  • Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  • Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
  • Melampirkan foto copy Surat   Keterangan dari   pemilik gedung  /  kantor  jika  berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

Untuk Konsultasi dan Pelayanan Hubungi:


081333252827 & 085233794690

#NotarisPPAT #WindaFebrianiSHMKn #Notaris #PPAT #Pelayanan #Hubungi #Hukum #Sertifikat #Tanah #SHM #SHGB #IMB #SIUJK #Hubungi # #GERBANG_KERTASUSILA #PT #Pendirian #CV





Tidak ada komentar:

Posting Komentar