Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap)
Cara Pendirian CV
(Commanditaire Vennootschaap)
Pendirian CV
Langkah pertama, tentukan
kualifikasi usaha.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
- Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
- Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
- Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta)
- Perusahaan Mikro adalah usaha UMKM yang memiliki modal setor kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal setor dalam akta pendirian/perubahannya Maksimal sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta).
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN CV
- TAHAP 1.
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
- TAHAP 2. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
- TAHAP 3. NPWP-Nomor
Pokok Wajib Pajak
- TAHAP 4. Surat Keterangan
Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
- TAHAP 5.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- TAHAP 6.
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
- TAHAP 7.
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
SYARAT PENDIRIAN CV
- Mempersiapkan nama CV
- Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
- Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung / kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU
Untuk Konsultasi dan Pelayanan Hubungi:
081333252827 & 085233794690
#NotarisPPAT #WindaFebrianiSHMKn #Notaris #PPAT #Pelayanan #Hubungi #Hukum #Sertifikat #Tanah #SHM #SHGB #IMB #SIUJK #Hubungi # #GERBANG_KERTASUSILA #PT #Pendirian #CV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar