KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Buton
![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi |
Senin, 02 Januari 2017 | 18:23
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan dalam menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah berulang kali menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus korupsi yang ditanganinya. Untuk itu, KPK siap menghadapi sidang gugatan praperadilan Samsu Umar yang bakal dipimpin Hakim tunggal Noor Eddyono.
"KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani. Kami tentu akan lakukan hal yang sama dengan praperadilan mana pun," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/1).
Meski demikian, Febri masih enggan menanggapi mengenai materi gugatan praperadilan yang diajukan Samsu. Termasuk mengenai pengakuan pengacara Arbab Paproeka yang mengklaim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tidak pernah meminta uang kepada Samsu Umar terkait penanganan sengketa pilkada Buton. Menurut Febri, mengenai substansi perkara diuji dalam persidangan perkara pokok bukan sidang gugatan praperadilan.
"Terkait dengan substansi perkara, pengujian bukti akan dilakukan di persidangan perkara pokok," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011 di MK. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Samsu Umar mengakui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," katanya.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
Sumber : Suara Pembaruan & Berita Satu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar